BBM di Palangka Raya Kembali Normal: Pasca-Polemik Surat Edaran Pembatasan yang Resmi Dicabut Wali Kota

  • May 07, 2026
  • M Fauzan Adzim
  • Ekonomi Kerakyatan, Peristiwa, Lalu Lintas, Sosial, Pemerintahan

Suasana SPBU Jalan Seth Adji Palangka Raya yang telah kembali normal, lengang, dan tertib pada Senin malam (11/05/2026) setelah sempat dilanda antrean panjang.
 

(Diperbaharui 30 Mei 2026) 

Palangka Raya, 11 Mei 2026 – Situasi pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palangka Raya kini telah sepenuhnya kembali normal dan kondusif. Antrean panjang kendaraan yang sempat mengular dan meresahkan warga dalam sepekan terakhir dipastikan telah sirna seiring dengan pembatalan resmi kebijakan pembatasan kuota pengisian oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.

Sebelumnya, pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2026, masyarakat sempat diresahkan oleh kemunculan draf Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 mengenai pembatasan kuota pengisian harian BBM jenis Pertalite. Aturan tersebut membatasi nominal pembelian maksimal Rp50.000 per hari untuk kendaraan roda dua dan Rp250.000 per hari untuk kendaraan roda empat.
Informasi ini langsung memicu fenomena panic buying di tengah masyarakat. Akibatnya, terjadi antrean kendaraan roda dua yang sangat padat hingga meluap ke area jalan raya di depan SPBU, salah satunya terpantau di SPBU Jalan Seth Adji. Bahkan hingga larut malam sekitar pukul 22.30 WIB, puluhan pengendara motor masih tampak terpaksa bersabar mengantre demi mendapatkan giliran pengisian, yang pada akhirnya sempat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi.

 


Suasana antrean mengular para pengendara motor di SPBU Jalan Seth Adji pada Rabu malam (06/05/2026) akibat kepanikan massal sebelum draf pembatasan dicabut.

Namun, kebijakan pembatasan tersebut langsung menuai kritik tajam dari berbagai pihak lantaran dinilai kurang matang dan justru memperburuk kondisi sosial di lapangan. Di tengah kegaduhan tersebut, muncul polemik baru yang mengejutkan publik mengenai adanya dugaan kesalahan teknis internal, di mana tanda tangan elektronik Wali Kota Palangka Raya diklaim telah dicatut atau diterbitkan tanpa melalui prosedur verifikasi dan kajian yang final.
Merespons polemik administrasi dan kepanikan massal tersebut, Pemkot Palangka Raya segera menggelar evaluasi mendalam. Hasilnya, pada hari Jumat, 8 Mei 2026, Pemkot Palangka Raya secara resmi mencabut dan menangguhkan pemberlakuan aturan pembatasan BBM tersebut, sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi bagi seluruh SPBU.
Menyusul keputusan tersebut, pada Sabtu, 9 Mei 2026, Wali Kota Palangka Raya secara terbuka menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga atas kegaduhan yang terjadi. Selaku pimpinan daerah, Wali Kota menyatakan bertanggung jawab penuh atas kesalahan teknis birokrasi tersebut tanpa mencari kambing hitam, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk fokus memulihkan kenyamanan masyarakat.

Pasca-pencabutan kebijakan kontroversial tersebut, kepanikan warga berangsur-angsur mereda dan pola pembelian kembali stabil. Berdasarkan pantauan langsung pada malam hari tanggal 11 Mei 2026 di beberapa titik, termasuk SPBU Jalan Seth Adji yang sebelumnya padat, kondisinya kini telah berbalik 180 derajat.
Sebagaimana yang terlihat pada foto utama di atas serta dokumentasi tambahan, area SPBU kini tampak sangat lengang, sepi, dan tertib. Tidak terlihat lagi adanya antrean motor maupun mobil yang meluap ke badan jalan.
Aktivitas pembongkaran muatan dari truk tangki Pertamina ke tangki pendam SPBU juga berjalan dengan lancar tanpa hambatan, memastikan bahwa ketersediaan stok BBM di Kota Palangka Raya saat ini berada dalam posisi yang aman dan dapat diakses secara bebas oleh masyarakat tanpa perlu adanya pembatasan kuota lagi. Ditambah dengan dicabutnya surat edaran tersebut, warga kini bisa kembali melakukan pengisian BBM dengan tenang dan normal.


Sumber Referensi:
1. Dokumentasi Lapangan & Draf Awal: Antrean Panjang SPBU Imbas Kelangkaan BBM di Kota Palangka Raya (06 Mei 2026) dan Pemantauan Kondisi Normal Tanggal 11 Mei 2026 
2. Dayak News: Polemik Surat Edaran Pembatasan BBM di Palangka Raya, Wali Kota Klaim Tanda Tangan Elektronik Dicatut (https://dayaknews.com/palangka-raya/polemik-surat-edaran-pembatasan-bbm-di-palangka-raya-wali-kota-klaim-tanda-tangan-elektronik-dicatut/) 
3. Prokalteng (Jawa Pos Group): Wali Kota Palangka Raya Minta Maaf soal Kegaduhan Surat Edaran Pembatasan BBM (https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemko-palangka-raya/09/05/2026/wali-kota-palangka-raya-minta-maaf-soal-kegaduhan-surat-edaran-pembatasan-bbm/)